widyatama.ac.id
BERIKUT ULASANNYA TEMEN - TEMEN....
PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN NARKOBA DALAM PENJARA
BERIKUT ULASANNYA TEMEN - TEMEN....
PEMBERANTASAN PENYELUNDUPAN NARKOBA DALAM PENJARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara hukum. Hal ini tertuang
di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”. Ini bermakna penegakan hukum menjadi panglima di negeri ini. Kehadiran
hukum itu diharapkan dapat menciptakan keadilan dan ketertiban di Negara
Indonesia. Namun sangat disayangkan, penegakan hukum itu masih mendapatkan
banyak tantangan salah satunya adanya penyelundupan narkoba didalam penjara
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
(NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di
dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan
pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat
membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini
dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik
di media cetak maupun elektronik yang hampir setiap hari memberitakan tentang
penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika
telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan
putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu
sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba atau
narkotika, tapi dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan
hukum, semakin meningkat pula peredaran perdagangan. Walaupun tindak pidana
narkoba atau narkotika ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun
2009 (UU No.35 tahun 2009), dimana dalam Undang-undang tersebut memberikan
sanksi pidana yang cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan
juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para pelakunya justru
semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sanksi pidana
tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai
ketingkat yang sangat mengkhawatirkan, menurut Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin
Namun, Amir tak bisa menyimpulkan bahwa tidak ada kepedulian terkait kasus itu.
Berdasarkan data Kemenhuk dan HAM, pada tahun 2011 tercatat penggagalan 98
kasus penyelundupan narkoba di dalam penjara. Sedangkan tahun 2012 baru
mengungkap 12 kasus narkoba.
Bagaimana mungkin ini bisa terjadi?
Lapas itu mempunyai pengawasan yang ketat dan peredaran narkoba di lapas jelas
kegiatan ilegal. Namun yang perlu kita perhatikan adalah lapas di Indonesia
adalah salah satu pasar bagi pengedar narkoba. Pemakai narkoba banyak ditahan
di lapas mereka rata-rata mempunyai uang. Realitanya saat tertangkap seringkali
mereka belum dalam kondisi sembuh tapi masih ketergantungan pada narkoba.
Kondisi ini menyebabkan mereka akan berusaha menggunakan segala cara untuk
mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok oknum sipir lapas, menyelundupkan
narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus narkoba dari luar tembok lapas dan
modus lainnya.
Oleh Karena itu, penulis mencoba mengangkat
mengenai peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan
B.
Rumusan Masalah
Untuk memfokuskan penulisan makalah maka
penulis merumuskannya dalam dua permasalahan yaitu:
1. Bagaimana kondisi peredaran narkoba
didalam penjara?
2. Bagaimana upaya pemberantasan
peredaran narkoba dalam penjara?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui kondisi peredaran
narkoba didalam penjara
2. Untuk mengetahui upaya pemberantasan
peredaran Narkotika dalam penjara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kondisi Peredaran Narkoba di Penjara
Indonesia saat ini tidak hanya
sebagai negara yang menjadi salah satu tempat peredaran Narkoba. Narkoba adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis maupun
semi sitensis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran bagi
seseorang, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkoba merupakan zat atau obat
yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu.
Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar
pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan
atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika
disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat
mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya
bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Narkoba dalam UU No. 35 Tahun 2009
adalah tanaman papever, opium mentah, opium masak, seperti candu, jicing,
jicingko, opium obat, morfina, tanaman koka, daun koka, kokaina mentah,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, damar ganja, garam-garam atau turunannya dari
morfin dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sitensis maupun semi
sitensis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang ditetapkan mentri
kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat
ketergantungan yang merugikan, dan campuran-campuran atau sediaan-sediaan yang
mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau
bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan mentri kesehatan
sebagai narkotika.
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkoba membagi narkoba menjadi tiga golongan, sesuai dengan pasal
6 ayat 1 :
1.Narkoba
Golongan I adalah narkoba yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
2.Narkoba
Golongan II adalah narkoba yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
3.Narkoba
Golongan III adalah narkoba yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Penyalahgunaan narkoba seperti
narkoba di Indonesia dapat kita temukan atau terdapat di beberapa pabrik
pembuatan narkoba. Ini menunjukkan bahwa begitu besarnya pasar narkoba di
Indonesia. Beberapa terjerumus sebagai pengguna karena faktor lingkungan dan
pergaulan yang kurang tepat. Dampak dari narkoba justru sangat membahayakan
karena dapat merusak kesehatan diri, ikatan sosial masyarakat, merusak masa
depan dan generasi mendatang.
Banyak dari pengedar narkoba sudah
tertangkap dan mendapatkan hukuman. Beberapa bahkan ada yang di hukum mati.
Namun peredaran narkoba masih tetap banyak. Penjualan narkoba sepertinya begitu
menguntungkan bagi sebagian orang sehingga rela melakukannya walaupun di ancam
dengan hukuman berat. Penjara diIndonesia menjadi semakin penuh oleh pemakai
dan pengedar narkoba yang juga mengkonsumsi narkoba.
Salah satu permasalahan peredaran
narkoba adalah beredarnya narkoba dipenjara. Bagaimana mungkin ini bisa
terjadi? Penjara itu pengawasannya ketat dan peredaran narkoba di penjara jelas
kegiatan ilegal. Namun yang perlu kita perhatikan adalah penjara di Indonesia
adalah salah satu pasar bagi pengedar narkoba. Pemakai narkoba banyak ditahan
di penjara mereka rata-rata mempunyai uang. Realitanya saat tertangkap
seringkali mereka belum dalam kondisi sembuh tapi masih ketergantungan pada
narkoba. Kondisi ini menyebabkan mereka akan berusaha menggunakan segala cara
untuk mendapatkan narkoba. Mulai dari menyogok oknum sipir penjara,
menyelundupkan narkoba lewat pengunjung, melempar bungkus narkoba dari luar
tembok penjara dan modus lainnya.
Permasalahan yang terjadi saat ini
kita menganggap kalau pemakai narkoba itu memiliki karakter seperti penjahat
biasa sehingga bisa di campur dengan narapidana lainnya. Padahal mereka yang
memakai narkoba adalah dalam kondisi ketergantungan obat yang sakit secara
fisik dan psikologis. Mereka membutuhkan rehabilitasi medis untuk memulihkan
kondisinya. Saat dimasukkan penjara tanpa ada terapi medis maka ini tidaklah
menyelesaikan masalah mereka karena mereka masih dalam kondisi ketergantungan
obat.
Segala upaya akan mereka lakukan
untuk mendapatkan obat karena efek toleransi obat yakni untuk mendapatkan efek
tertentu mereka membutuhkan dosis yang selalu bertambah. Sehingga mereka tidak
akan ragu untuk membayar mahal untuk mendapatkan obat. Kesempatan inilah yang
dilihat oleh oknum tertentu yang ingin mendapatkan uang dengan menjual obat
kepada mereka. Salah satu cara bijak adalah sembuhkan dahulu mereka dari
ketergantungan obat sehingga kegiatan jual-beli ini bisa terhenti.
Upaya melakukan sidak pada pengguna
narkoba di penjara hanya akan menghentikan kegiatan ini sementara. Akar
permasalahannya justru pada adanya permintaan narkoba yang cukup besar dan
adanya penawaran untuk itu sehingga terjadi transaksi. Mereka di penjara dalam
posisi ketergantungan obat segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan obat.
Selama ini mereka tidak mendapatkan terapi medis di penjara untuk mengurangi
ketergantungan obatnya sehingga kondisinya masih tetap sakit.
Ditambah lagi dengan kondisi penjara
di Indonesia yang sebagian besar sudah kelebihan kapasitas. Kondisi ini dapat
memperparah keadaannya, beberapa napi yang tadinya tidak terlibat jaringan
narkoba dapat saja menjadi pengedar. Contohnya napi curanmor karena
berinteraksi dengan para napi narkoba bisa saja menjadi pengedar berikutnya
bahkan residivis. Ini justru dapat memunculkan masalah baru lagi.
B. Upaya Pemberantasan Peredaran Narkoba
Dalam Penjara
Walaupun terdapat ketentuan hukum yang
mengatur mengenai masalah peredaran narkoba di Indonesia yaitu Undang-undang
No. 35 Tahun 2009 namun pada kenyataannya saksi yang terdapat dalam
Undang-undang tersebut belum maksimal dalam menangani masalah penyalahgunaan
narkoba. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya peredaran narkoba yang
terjadi di Indonesia salah satunya di penjara.
Mengenai Upaya pemberantasan
peredaran narkoba di penjara terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan,
seperti :
1.
Pusat Rehabilitasi Pemakai Narkoba
Menyiapkan pusat rehabilitasi
khusus narkoba adalah salah satu solusinya. Mereka membutuhkan proses
penyembuhan dari ketergantungan obat terlarang tersebut. Mempenjarakan bukanlah
solusi yang tepat bagi permasalahan ini, menahan tetapi juga melakukan terapi
medis barulah akan berhasil. Bukanlah rahasia lagi banyak pemakai obat yang di penjara
tetapi masih ketergantungan obat. Ini disebabkan mereka hanya ditahan secara
fisik tetapi penyakitnya belum sembuh. Mereka itu butuh pengobatan yang selama
ini tidak maksimal didapatkan.
Mereka yang di dalam penjara dalam
kondisi ketergantungan obat sebaiknya memang mendapatkan terapi medis yang
tepat dan di rehabilitasi sehingga bukannya berada pada lingkungan sesama napi
yang masih ketergantungan obat seperti sekarang ini. Kondisi ini justru dapat
memperparah keadaan ketergantungan mereka pada obat.
Biasanya juga para pemakai obat
juga seringkali kambuha atau kembali memakai kalau memang di dalam dirinya
tidak benar-benar ingin sembuh. Hal iniseringkali disebabkan karena faktor
lingkungan mereka yang biasanya diajak oleh sesama pemakai. Pembangunan pusat
rehabilitasi khusus narkoba diperlukan di Indonesia sehingga mereka dapat
penanganan yang tepat.
2.
Mengadakan rotasi rutin bandar narkoba setiap tiga bulan ke Penjara lain agar
mereka
tidak menjadi Raja kecil dan menjadi ATM oknum tertentu di Penjara.
3.
Menempatkan pelacak sinyal agar para bandar tidak bisa menggunakan ponsel,
Skype ataupun internet yang diduga untuk menjalankan bisnis narkobanya.
4.
Mengadakan penggrebekan rutin setiap bulannya, itu salah satu cara terampuh
untuk memberantas peredaran narkoba di penjara.
5.Sebaiknya
Kapenjara yang di Penjaranya ada peredaran narkoba sebaiknya dicopot.
6.
Hukum seberat-beratnyanya sipir yang berkolusi dengan bandar narkoba.
7.
Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Say no to drug! Ini merupakan slogan
yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan
harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti
diimplementasikan. Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah
tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk
meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik
dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual.
Di
seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah
penyalahgunaan narkoba, atau untuk
mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek
agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara
berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah
penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis
keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan
HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome).
Kekacauan mental, dan kejahatan yang merusak kehidupan sosial. Puluhan bahkan
ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika
Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat
ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita
memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang terpengaruh oleh
penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan
sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan
nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.
Indonesia
bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan
global yang sistematik dalam industri ini, oleh karena itu dibutuhkan kerja
sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan tidak
pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU)
sebagai organisasi muslim moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta
orang, menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan
ini.
Pencegahan dan pengobatan akibat
penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang komplek yang masih perlu banyak
dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh siapa, agama tentunya
memiliki peran untuk dimainkan, namun materi ajaran agama yang ada belum
mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa
kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan
yang baik dalam masyarakat Islam kita. Seperti semua program pencegahan dan
pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara
hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator keberhasilan
yang obyektif. Dengan demikian pertukaran pandangan dan pengalaman diantara
kita itu penting. Guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang
memiliki persoalan narkoba.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Indonesia merupakan salah
satu Negara tempat tumbuh suburnya peredaran Narkotika (narkoba). Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis
maupun semi sitensis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran
bagi seseorang, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Narkoba merupakan zat atau obat yang
sebenarnya dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia untuk mengobati penyakit
tertentu namun apabila disalahgunakan justru akan memberikan dampak negative
terhadap si pemakainya. Salah satu permasalahan peredaran narkoba adalah
beredarnya narkoba dipenjara, ini menimbulkan tanda Tanya bagaimana mungkin hal
itu bisa terjadi.
Upaya pencegahan peredaran
narkoba di penjara harus segera dilakukan agar dapat meghentikan peredaran
barang haram tersebut. Mengenai Upaya pencegahan peredaran narkotika di lembaga
pemasyarakatan terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan, seperti
menyiapkan Pusat Rehabilitasi Pemakai Narkoba, mengadakan rotasi rutin Bandar
narkoba setiap tiga bulan ke Penjara, menempatkan pelacak sinyal, sebaiknya Kapenjara
yang di Penjaranya ada peredaran narkoba sebaiknya dicopot, mengadakan
penggrebekan rutin setiap bulannya, hukum seberat-beratnyanya sipir yang
berkolusi dengan bandar narkoba, cegah narkoba dengan memberikan pembelajaran
agama.
- Saran
Penulis menyarankan agar
sebaiknya peredaran narkotika di dalam penjara ini harus segera ditindak secara
tegas mulai dari pelaku yang memakai narkoba sampai petugas penjara yang
terlibat secara langsung dalam terjadinya peredaran narkoba. Tindakan secara
tegas dapat dilakukan dengan memberian sanksi yang berat serta pemerintah yang
dalam hal ini kementrian Hukum dan HAM harus secara rutin mengunjungi penjara
yang diduga atau patut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.
Komentar
Posting Komentar