KEWARGANEGARAAN

widyatama.ac.id


PERANAN TNI DALAM MENJAGA KEUTUHAN DAN KEDAULATAN NEGARA INDONESIA




PENGERTIAN
TNI (Tentara Negara Indonesia) adalah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini. Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.
PERAN
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a.       penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  1. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  2. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    a. operasi militer untuk perang;
    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menilik pada peran, fungsi dan tugas TNI tersebut apabila kita kaitkan dengan keutuhan dan kedaulatan negara saat ini tentu akan erat kaitannya dengan masalah perbatasan negara yang saat ini sedang marak dibicarakan karena hal ini masih banyak warga negara baik pemerintah maupun warga sipil yang kurang memahami betapa pentingnya batas suatu negara, terutama Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan dua macam bentuk perbatasan yaitu perbatasan wilayah darat dan perbatasan laut. Mengacu kepada kondisi tersebut, maka untuk dapat menciptakan keamanan di wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan adanya suatu keterpaduan antar institusi terkait dalam tugas perbatasan. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini masih terkendala oleh birokrasi lintas batas dan belum adanya UU perbatasan.
Sejauh ini, ketidakjelasan lembaga penanggung jawab wilayah perbatasan, mengakibatkan proses perencanaan dan pelaksanaan terkesan berjalan masing-masing. Bahkan masalah ini kesannya hanya menjadi tanggung jawab Departemen Pertahanan dan TNI, sedangkan peran dan tanggung jawab Pemda, Polri, Imigrasi, Bea Cukai, belum optimal. Tanggung jawab pengamanan garis perbatasan memang dibebankan kepada TNI, akan tetapi masalah perbatasan menyangkut masalah geografi, demografi dan kondisi sosial masyarakat harus ditangani secara terpadu antara pemerintah daerah dengan pusat dan instansi terkait di bawah pengendalian satu komando.
Sampai saat ini tidak ada dasar khusus yang mengatur tentang kebijakan pelaksanaan terkait dengan wilayah perbatasan. Penanganan masalah perbatasan masih menggunakan pendekatan UU Otonomi Daerah tahun 1999, sehingga tidak terpadu karena masing-masing daerah mempunyai persepsi yang berbeda tentang penjabaran aturan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, seharusnya ada UU perbatasan yang mengatur secara eksplisit tentang perbatasan ditinjau dari aspek geografi, demografi, politik, sosial budaya dan Hankam.
Berkaitan dengan peran dan tugas TNI dalam mengamankan wilayah perbatasan, TNI harus membentuk satuan yang bertugas khusus untuk mengamankan seluruh perbatasan darat.    Pertama, di perbatasan Kalimantan dengan Malaysia seharusnya ditempatkan 1 Divisi Tempur yang bertugas secara khusus melaksanakan pengamanan perbatasan atau dapat disebut juga sebagai Divisi Perbatasan.    Kedua, untuk perbatasan dengan Papua New Guinea seharusnya ditempatkan 1 Divisi Perbatasan. Ketiga, di daerah perbatasan dengan Timor Leste ditempatkan 1 Brigade Perbatasan.  Hanya dengan peran aktif pemerintah sipil atas pemahaman strategis mengenai garis dan wilayah perbatasan dengan negara lain, berbagai persoalan perbatasan yang masih tersisa hingga hari ini dapat segera diselesaikan. Bagaimanapun juga, persoalan perbatasan akan menyangkut masalah kedaulatan negara, maka hanya dengan tahapan pembangunan Postur TNI yang tepat, mulai dari tingkat kebijakan paling tinggi dan profesionalisme TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, maka tugas menjaga daerah perbatasan akan tercapai. Peran TNI dalam menciptakan keamanan di wilayah perbatasan masih kurang relevan bila dihadapkan kepada kemampuan postur dan Alutsista yang dimiliki saat ini, karena pada kenyataannya kondisi kekuatan TNI di daerah perbatasan masih kurang memadai, mengingat panjangnya garis perbatasan dan luasnya teritorial dengan beberapa negara, baik di darat maupun di laut yang harus diamankan. Berkaitan dengan kondisi tersebut, perlu adanya upaya yang dibuat berdasarkan kebijakan strategis yang mengarah kepada terciptanya keamanan di wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan kedaulatan NKRI, antara lain : 1) Meningkatkan pengawasan terhadap pencurian SDA seperti illegal logging, illegal fishing, eksplorasi energi dan mineral secara illegal.
2) Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait dalam pengamanan daerah perbatasan seperti TNI, Polri, Kantor Imigrasi dan Kantor Bea Cukai, Departemen Kehakiman, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Pertanian dan Pemerintah Daerah.
3) Meningkatkan kualitas pengawasan di pos-pos lintas batas terhadap lalu lintas barang dan orang. Peningkatan pengawasan meliputi penambahan pos-pos pengawasan dan personel di pos lintas batas.
4) Meningkatkan dan membangun jaringan intelijen secara terpadu di daerah perbatasan untuk mengantisipasi kemungkinan penyelundupan barang, senjata api dan munisi, narkoba, penyusupan teroris serta kemungkinan adanya oknum yang dapat memicu konflik antar etnis. 5) Meningkatkan Binwil, Binter dan Binmas di daerah perbatasan.
6) Membangun jalan inspeksi di sepanjang perbatasan darat dan menambah frekwensi patroli perbatasan di darat maupun laut.
7) Menambah dan meningkatkan kuantitas dan kualitas alat peralatan pengamanan di daerah perbatasan, seperti radar, navigasi, alkom, kendaraan patroli dan alutsista. 
8) Mengalokasikan anggaran pengamanan daerah perbatasan secara terpadu (lintas pendanaan dan lintas sektoral).
9) Membangun sarana jalan dan prasarana transportasi, telekomunikasi sepanjang perbatasan untuk membuka keterisolasian perkampungan di daerah perbatasan.
Selain itu wilayah Indonesia yang mayoritas adalah lautan kurang ditunjang oleh TNI Angkatan Laut yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan TNI Angkatan Darat. Hal ini juga merupakan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.

Komentar