widyatama.ac.id
PERANAN TNI DALAM MENJAGA KEUTUHAN DAN KEDAULATAN NEGARA
INDONESIA
PENGERTIAN
TNI (Tentara Negara Indonesia) adalah nama sebuah angkatan perang
dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI)
dan kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
hingga saat ini. Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga
angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan
masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.
PERAN
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a.
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI
merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
kebijakan dan keputusan politik negara.
Menilik pada peran, fungsi dan tugas TNI tersebut apabila kita kaitkan
dengan keutuhan dan kedaulatan negara saat ini tentu akan erat kaitannya dengan
masalah perbatasan negara yang saat ini sedang marak dibicarakan karena hal ini
masih banyak warga negara baik pemerintah maupun warga sipil yang kurang
memahami betapa pentingnya batas suatu negara, terutama Indonesia yang
merupakan negara kepulauan dengan dua macam bentuk perbatasan yaitu perbatasan
wilayah darat dan perbatasan laut. Mengacu kepada kondisi tersebut, maka untuk
dapat menciptakan keamanan di wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan adanya suatu keterpaduan
antar institusi terkait dalam tugas perbatasan. Namun pada kenyataannya, sampai
saat ini masih terkendala oleh birokrasi lintas batas dan belum adanya UU
perbatasan.
Sejauh ini, ketidakjelasan lembaga penanggung jawab wilayah perbatasan,
mengakibatkan proses perencanaan dan pelaksanaan terkesan berjalan
masing-masing. Bahkan masalah ini kesannya hanya menjadi tanggung jawab
Departemen Pertahanan dan TNI, sedangkan peran dan tanggung jawab Pemda, Polri,
Imigrasi, Bea Cukai, belum optimal. Tanggung jawab pengamanan garis
perbatasan memang dibebankan kepada TNI, akan tetapi masalah perbatasan
menyangkut masalah geografi, demografi dan kondisi sosial masyarakat harus
ditangani secara terpadu antara pemerintah daerah dengan pusat dan instansi
terkait di bawah pengendalian satu komando.
Sampai saat ini tidak ada dasar khusus yang mengatur tentang kebijakan
pelaksanaan terkait dengan wilayah perbatasan. Penanganan masalah perbatasan
masih menggunakan pendekatan UU Otonomi Daerah tahun 1999, sehingga tidak terpadu
karena masing-masing daerah mempunyai persepsi yang berbeda tentang penjabaran
aturan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, seharusnya ada UU perbatasan
yang mengatur secara eksplisit tentang perbatasan ditinjau dari aspek geografi,
demografi, politik, sosial budaya dan Hankam.
Berkaitan dengan peran dan tugas TNI dalam mengamankan wilayah perbatasan,
TNI harus membentuk satuan yang bertugas khusus untuk mengamankan seluruh
perbatasan darat. Pertama, di perbatasan Kalimantan dengan
Malaysia seharusnya ditempatkan 1 Divisi Tempur yang bertugas secara khusus
melaksanakan pengamanan perbatasan atau dapat disebut juga sebagai Divisi
Perbatasan. Kedua, untuk perbatasan dengan Papua New Guinea
seharusnya ditempatkan 1 Divisi Perbatasan. Ketiga, di daerah perbatasan dengan
Timor Leste ditempatkan 1 Brigade Perbatasan. Hanya dengan peran aktif
pemerintah sipil atas pemahaman strategis mengenai garis dan wilayah perbatasan
dengan negara lain, berbagai persoalan perbatasan yang masih tersisa hingga hari
ini dapat segera diselesaikan. Bagaimanapun juga, persoalan perbatasan akan
menyangkut masalah kedaulatan negara, maka hanya dengan tahapan pembangunan
Postur TNI yang tepat, mulai dari tingkat kebijakan paling tinggi dan
profesionalisme TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, maka tugas menjaga
daerah perbatasan akan tercapai. Peran TNI dalam menciptakan keamanan di
wilayah perbatasan masih kurang relevan bila dihadapkan kepada kemampuan postur
dan Alutsista yang dimiliki saat ini, karena pada kenyataannya kondisi kekuatan
TNI di daerah perbatasan masih kurang memadai, mengingat panjangnya garis
perbatasan dan luasnya teritorial dengan beberapa negara, baik di darat maupun
di laut yang harus diamankan. Berkaitan dengan kondisi tersebut, perlu adanya
upaya yang dibuat berdasarkan kebijakan strategis yang mengarah kepada
terciptanya keamanan di wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan kedaulatan
NKRI, antara lain : 1) Meningkatkan pengawasan terhadap pencurian SDA seperti
illegal logging, illegal fishing, eksplorasi energi dan mineral secara illegal.
2) Meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah yang terkait dalam
pengamanan daerah perbatasan seperti TNI, Polri, Kantor Imigrasi dan Kantor Bea
Cukai, Departemen Kehakiman, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan
Perikanan, Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Pertanian dan
Pemerintah Daerah.
3) Meningkatkan kualitas pengawasan di pos-pos lintas batas terhadap lalu
lintas barang dan orang. Peningkatan pengawasan meliputi penambahan pos-pos
pengawasan dan personel di pos lintas batas.
4) Meningkatkan dan membangun jaringan intelijen secara terpadu di daerah
perbatasan untuk mengantisipasi kemungkinan penyelundupan barang, senjata api
dan munisi, narkoba, penyusupan teroris serta kemungkinan adanya oknum yang
dapat memicu konflik antar etnis. 5) Meningkatkan Binwil, Binter dan Binmas di
daerah perbatasan.
6) Membangun jalan inspeksi di sepanjang perbatasan darat dan menambah
frekwensi patroli perbatasan di darat maupun laut.
7) Menambah dan meningkatkan kuantitas dan kualitas alat peralatan
pengamanan di daerah perbatasan, seperti radar, navigasi, alkom, kendaraan
patroli dan alutsista.
8) Mengalokasikan anggaran pengamanan daerah perbatasan secara terpadu
(lintas pendanaan dan lintas sektoral).
9) Membangun sarana jalan dan prasarana transportasi, telekomunikasi sepanjang
perbatasan untuk membuka keterisolasian perkampungan di daerah perbatasan.
Selain itu wilayah Indonesia
yang mayoritas adalah lautan kurang ditunjang oleh TNI Angkatan Laut yang
jumlahnya lebih sedikit dibandingkan TNI Angkatan Darat. Hal ini juga merupakan
pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.
Komentar
Posting Komentar