widyatama.ac.id
Aku mau bahas "Apa aja sih kasus - kasus yang rentan sama kerjaan akuntan publik?"
Berikut nih ulasannya
Aku mau bahas "Apa aja sih kasus - kasus yang rentan sama kerjaan akuntan publik?"
Berikut nih ulasannya
Kasus Pertama
Seorang
konsultan pajak sangat rentan bila tidak disertai dengan kesadaran dan tanggung
jawab akan posisi nya sebagai seorang konsultan. Seperti yang baru-baru kasus
yang terjadi dimana seorang konsultan pajak yang terlibat dengan kasus hukum.
Konsultan Pajak
yang terlibat dalam kasus Dhana Widyatmika ditahan oleh Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus selaku penyidik. Hendro Tirtawijaya sebagai salah satu konsultan pajak
PT Ditax Management Resolusindo tersangka dalam kasus korupsi pajak yang
dilakukan oleh Herly Isdiharsono rekan Dhana. Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan bahwa penyidik resmi
melakukan penahanan setelah beberapa kali memeriksa tersangka Hendro. Menurut
Adi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan
Hendro dalam kasus ini. Hendri merupakan rekan dari pegawai pajak Herly
Isdiharsono yang diduga sebagai penghubung dengan wajib pajak Johnny Basuki
selaku pemilik PT Mutiara Virgo. Selain membagi-bagikan uang, hendro juga diduga
turut menerima uang atas jasanya sebagai perantara.
Berdasarkan
hasil kajian, pada tahun 2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo
tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Karena itu tim pemeriksa mengusulkan
untuk dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil
pemeriksaan maka terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah
denda Rp 46,080 miliar. Data ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta
Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu Johnny meminta Hendro
agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro
pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakilan tim pemeriksa, dan
bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi
sejumlah uang untuk tim pemeriksa.
Prinsip – prinsip etika yang dilanggar :
1) Prinsip
Integritas / Kejujuran
Prinsip
kejujuran dapat ditunjukkan dengan cara membayar pajak sesuai ketentuan yang
berlaku dan
melaporkan pajak dengan benar tanpa adanya manipulasi. Pada kasus diatas Hendro
Tirtawijaya sebagai konsultan pajak telah menerima uang suap dari wajib pajak
yang tidak seharusnya diterima sehingga menguntungkan wajib pajak terhadap
pembayaran pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah
denda Rp 46,080 miliar.
2) Prinsip
Keadilan
Pada kasus Hendro
Tirtawijaya ini tentu tidak adil karena harusnya membayar sebesar Rp.82,591
miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar ini justru lebih ringan.
3) Prinsip
Independensi
Prinsip
independensi berarti, seorang praktisi tidak mudah dipengaruhi dalam
menjalankan
tugasnya dan
tidak memihak kepentingan siapapun, yang bertentangan dengan prinsip
integritas.
Sedangkan Hendro malah melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakilan tim
pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada
kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa.
4) Prinsip
Perilaku / Tanggungjawab Profesional
Sebenarnya peran seorang konsultan pajak tidak boleh bergerak dari pada
aturan yang ada dengan menyalahi aturan. Seorang konsultan pajak harus bekerja
professional sesuai kode etik yang ada . Dengan tidak melakukan kompromi dengan
main belakang dengan petugas pajak.
Sanksi yang didapat atas pelanggaran
:
1. Hilangnya kepercayaan masyarakat
atas kinerja yang telah dilakukan oleh Konsultan Pajak tersebut.
2.
Pembekuan
atau pemblokiran atas izin yang telah dimiliki untuk melakukan kegiatan
Konsultan Pajak lagi.
3.
Hukum pidana
karena telah merugikan negara.
Kasus Kedua
PT. Tiara
Dewata Group melanggar etika dalam perpajakan. Modus yang dilakukan perusahaan ini
adalah menyiutkan nilai omzet perusahaan, dan pembukuan ganda alias double accounting.
PT. TDG
selama kurun waktu 2005-2006 hanya menyetorkan 30% hingga 35% dari omzet
sebenarnya.
Sehingga pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kecil.
Tiara Dewata mempunyai dua sistem pelaporan keuangan, yaitu Tipe A dan B.
Bila PT. TDG menggunakan konsultan pajak, prinsip-prinsip etika yang
dilanggar adalah:
1) Prinsip
Integritas / Kejujuran
Prinsip kejujuran
dapat ditunjukkan dengan cara membayar pajak sesuai ketentuan yang
berlaku dan
melaporkan pajak dengan benar tanpa adanya manipulasi. PT. TDG tidak
melaporkan
pajaknya sesuai dengan yang sebenarnya, perusahaan tersebut hanya
menyetorkan
30% hingga 35% dari omzet yang sebenarnya. Hal ini mengakibatkan PPh
maupun PPN
yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.
2) Prinsip
Keadilan
Pada kasus
PT. Tiara Dewata Grup sudah sangat jelas melanggar prinsip keadilan, ini dapat
kita lihat
dari adanya double accounting yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana penjualan
sesi kedua
(sore-malam) tidak dilaporkan kedalam SPT padahal penjualan pada sesi kedua
inilah yang
paling banyak mendapatkan keuantungan yang lebih dari sesi pertama (pagi-
sore).
3) Prinsip Independensi
Prinsip
independensi berarti, seorang praktisi tidak mudah dipengaruhi dalam
menjalankan
tugasnya dan
tidak memihak kepentingan siapapun, yang bertentangan dengan prinsip
integritas.
Apabila PT. Tiara Dewata ini menggunakan Konsultan Pajak dalam menjalankan
prakteknya,maka
sudah dipastikan bahwa PT. TDG ini akan melakukan kerjasama untuk
menggelapkan
pajaknya sehingga Konsultan Pajak tersebut sudah dapat dipastikan tidak
independen.
4) Prinsip
Perilaku / Tanggungjawab Profesional
Setiap praktisi
pajak, harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan citra profesinya. Dari sisi tanggung jawab
profesional
sudah jelas Konsultan Pajak tersebut melanggar hukum yang sudah ditetapkan,
sehingga
akan mengurangi kepercayaan masyarakat atas kinerja yang telah dilakukan oleh
Konsultan
Pajak tersebut.
Sanksi yang didapat atas pelanggaran
:
1. Hilangnya kepercayaan masyarakat
atas kinerja yang telah dilakukan oleh Konsultan Pajak tersebut.
2.
Pembekuan
atau pemblokiran atas izin yang telah dimiliki untuk melakukan kegiatan
Konsultan Pajak lagi.
3. Hukum pidana karena telah merugikan
negara.
Komentar
Posting Komentar