AKUNTAN PUBLIK

widyatama.ac.id
Aku mau bahas "Apa aja sih kasus - kasus yang rentan sama kerjaan akuntan publik?"

Berikut nih ulasannya



Kasus Pertama

Seorang konsultan pajak sangat rentan bila tidak disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab akan posisi nya sebagai seorang konsultan. Seperti yang baru-baru kasus yang terjadi dimana seorang konsultan pajak yang terlibat dengan kasus hukum.
Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus Dhana Widyatmika ditahan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus selaku penyidik. Hendro Tirtawijaya sebagai salah satu konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo tersangka dalam kasus korupsi pajak yang dilakukan oleh Herly Isdiharsono rekan Dhana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan bahwa penyidik resmi melakukan penahanan setelah beberapa kali memeriksa tersangka Hendro. Menurut Adi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan Hendro dalam kasus ini. Hendri merupakan rekan dari pegawai pajak Herly Isdiharsono yang diduga sebagai penghubung dengan wajib pajak Johnny Basuki selaku pemilik PT Mutiara Virgo. Selain membagi-bagikan uang, hendro juga diduga turut menerima uang atas jasanya sebagai perantara.

Berdasarkan hasil kajian, pada tahun 2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Karena itu tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar. Data ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakilan tim pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa. 

Prinsip – prinsip etika yang dilanggar :

1) Prinsip Integritas / Kejujuran
Prinsip kejujuran dapat ditunjukkan dengan cara membayar pajak sesuai ketentuan yang
berlaku dan melaporkan pajak dengan benar tanpa adanya manipulasi. Pada kasus diatas Hendro Tirtawijaya sebagai konsultan pajak telah menerima uang suap dari wajib pajak yang tidak seharusnya diterima sehingga menguntungkan wajib pajak terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar.

2) Prinsip Keadilan
Pada kasus Hendro Tirtawijaya ini tentu tidak adil karena harusnya membayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar ini justru lebih ringan.

3) Prinsip Independensi
Prinsip independensi berarti, seorang praktisi tidak mudah dipengaruhi dalam menjalankan
tugasnya dan tidak memihak kepentingan siapapun, yang bertentangan dengan prinsip
integritas. Sedangkan Hendro malah melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakilan tim pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa. 

4) Prinsip Perilaku / Tanggungjawab Profesional
Sebenarnya peran seorang konsultan pajak tidak boleh bergerak dari pada aturan yang ada dengan menyalahi aturan. Seorang konsultan pajak harus bekerja professional sesuai kode etik yang ada . Dengan tidak melakukan kompromi dengan main belakang dengan petugas pajak.
Sanksi yang didapat atas pelanggaran :
1.      Hilangnya kepercayaan masyarakat atas kinerja yang telah dilakukan oleh Konsultan Pajak tersebut.
2.      Pembekuan atau pemblokiran atas izin yang telah dimiliki untuk melakukan kegiatan Konsultan Pajak lagi.
3.      Hukum pidana karena telah merugikan negara.


Kasus Kedua
PT. Tiara Dewata Group melanggar etika dalam perpajakan. Modus yang dilakukan perusahaan ini adalah menyiutkan nilai omzet perusahaan, dan pembukuan ganda alias double accounting.
PT. TDG selama kurun waktu 2005-2006 hanya menyetorkan 30% hingga 35% dari omzet
sebenarnya. Sehingga pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kecil. Tiara Dewata mempunyai dua sistem pelaporan keuangan, yaitu Tipe A dan B.

Bila PT. TDG menggunakan konsultan pajak, prinsip-prinsip etika yang dilanggar adalah:

1) Prinsip Integritas / Kejujuran
Prinsip kejujuran dapat ditunjukkan dengan cara membayar pajak sesuai ketentuan yang
berlaku dan melaporkan pajak dengan benar tanpa adanya manipulasi. PT. TDG tidak
melaporkan pajaknya sesuai dengan yang sebenarnya, perusahaan tersebut hanya
menyetorkan 30% hingga 35% dari omzet yang sebenarnya. Hal ini mengakibatkan PPh
maupun PPN yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.

2) Prinsip Keadilan
Pada kasus PT. Tiara Dewata Grup sudah sangat jelas melanggar prinsip keadilan, ini dapat
kita lihat dari adanya double accounting yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana penjualan
sesi kedua (sore-malam) tidak dilaporkan kedalam SPT padahal penjualan pada sesi kedua
inilah yang paling banyak mendapatkan keuantungan yang lebih dari sesi pertama (pagi-
sore).

3) Prinsip Independensi
Prinsip independensi berarti, seorang praktisi tidak mudah dipengaruhi dalam menjalankan
tugasnya dan tidak memihak kepentingan siapapun, yang bertentangan dengan prinsip
integritas. Apabila PT. Tiara Dewata ini menggunakan Konsultan Pajak dalam menjalankan
prakteknya,maka sudah dipastikan bahwa PT. TDG ini akan melakukan kerjasama untuk
menggelapkan pajaknya sehingga Konsultan Pajak tersebut sudah dapat dipastikan tidak
independen.

4) Prinsip Perilaku / Tanggungjawab Profesional
Setiap praktisi pajak, harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan citra profesinya. Dari sisi tanggung jawab
profesional sudah jelas Konsultan Pajak tersebut melanggar hukum yang sudah ditetapkan,
sehingga akan mengurangi kepercayaan masyarakat atas kinerja yang telah dilakukan oleh
Konsultan Pajak tersebut.

Sanksi yang didapat atas pelanggaran :
1.      Hilangnya kepercayaan masyarakat atas kinerja yang telah dilakukan oleh Konsultan Pajak tersebut.
2.      Pembekuan atau pemblokiran atas izin yang telah dimiliki untuk melakukan kegiatan Konsultan Pajak lagi.
3.      Hukum pidana karena telah merugikan negara.

Komentar